Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan seputar NUPTK maka kami sampaikan Surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, didalam surat tersebut sudah diterangkan siapa saja yang berhak mendapatkan NUPTK beserta persyaratannya.
Bagi yang ingin mendapatkan NUPTK bisa melihat surat diatas
0 comments:
Post a Comment